Hari Gini Masih Nunggak Pajak Kendaraan, Serius Pemerintah Tindak Tegas Mulai Tahun Depan

Joni Lono Mulia - Rabu, 15 Desember 2021 | 16:10 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi. Tahun depan para penunggak pajak kendaraan gak bisa tenang, pemerintah akan lakukan tindakan tegas ini

MOTOR Plus-online.com - Hari gini masih ada yang nunggak pajak kendaraan, buruan bayar dan lunasin soalnya pemerintah serius melakukan tindakan tegas mulai tahun depan.

Sudah kewajiban bagi bikers yang punya kendaraan atau motor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahun.

Kontribusi bikers rutin membayar PKB tiap tahunnya berarti berkontribusi dalam pembangunan.

Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan entah lalai, lupa atau memang tidak taat dalam membayar pajak.

Alhasil, banyak kendaraan motor dan mobil yang ada di jalanan enggak semuanya sudah membayar pajak kendaraannya.

Padahal pemerintah sudah melakukan cara agar pemilik kendaraan mau membayar pajak kendaraannya.

Sebut saja pemerintah bela-belain meringankan beban pemilik kendaraan dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berupa diskon diskon denda pajak kendaraan.

Nah mumpung masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah berakhir sampai akhir tahun ini atau Desember 2021.

Buruan ke Samsat terdekat untuk urus pajak kendaraan yang sudah mati atau sudah enggak berlaku lagi.

Baca Juga: Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun

Baca Juga: Siapin STNK, 8 Wilayah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Jangan sampai lewat dan juga gak peduli atau masih nunggak pajak kendaraan bermotor, serius pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun depan, di 2022 mendatang.

Tindakan tegas untuk pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya di antaranya akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021.

Sejalan dengan aneka bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Baca Juga: Lagi Bokek Tetep Bisa Urus Pajak Motor yang Sudah Mati, Masih Ada Program Pemutihan di Sini

Pria dengan sapaan akrab Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." kata dia.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap Emil.

Yuk diurus, mumpung masih ada program Triple Untung Plus di wilayah Jawa Barat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular