Stiker Ajaib Pasang di Motor Anti Tilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya

Ahmad Ridho - Jumat, 17 Desember 2021 | 07:26 WIB
Kompas.com
Pasang stiker ajaib ini di motor dijamin gak ditilang, polisi langsung mempersilahkan jalan saat razia.

MOTOR Plus-online.com - Pasang stiker ajaib ini di motor dijamin gak ditilang, polisi langsung mempersilahkan jalan saat razia.

Pemotor ketar-ketir ketika digelar razia oleh polisi di jalan raya.

Banyak pelanggaran yang jadi incaran polisi saat razia termasuk salah satunya pajak kendaraan.

Kalau sudah mati atau enggak berlaku, pemotor pasti takut dan memilih putar balik menghindari razia.

Kalau patuh peraturan termasuk bayar pajak kendaraan setiap tahun, pasti aman saat melintasi razia.

Salah satu agar terhindar dari razia adalah dengan memasang stiker ajaib ini di pelat nomor motor Anda.

Jangan sampai lalai membayar pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajiban tahunan.

Kalau sudah pasang stiker ini, dijamin perjalanan akan lancar dan enggak takut razia polisi.

Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya

Stiker ajaib yang dimaksud adalah stiker hologram yang ditempel di pelat nomor motor atau mobil.

Stiker hologram ini sebagai bentuk pemilik motor atau mobil sudah membayar pajak kendaraannya.

Korlantas Polri
Setiap pelat nomor kendaraan bermotor bakal diberi stiker hologram bukti taat pajak kendaraan.

 

Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Oktober lalu.

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

 

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pajak kendaraan.

Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya

Jadi, jika bikers tidak mengurusnya, tahun depan bakal diburu oleh petugas.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

Tribun Sumsel
Cara dapat stiker ajaib bebas tilang polisi saat razia.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Pemprov Jawa Barat melakukan hal itu lantaran menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Ridwal Kamil yang sering disapa Kang Emil.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

 

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Stiker Hologram Berubah Warna Setiap Tahun, Pemotor Gak Bisa Berkutik di Depan Polisi

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.

Nah, sekarang paham kan bro stiker ajaib ini didapat setelah membayar pajak kendaraan.

 

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular