Pemotor Malam Tahun Baruan di Puncak, Wajib Tunjukan 2 Syarat Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 28 Desember 2021 | 18:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. pemotor yang habiskan malam tahun baru di Puncak wajib tunjukan 2 syarat ini

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih pemotor yang sudah punya rencana menghabiskan malam tahun baru di Puncak Bogor.

Nah buat yang sudah punya rencana tersebut, wajib menunjukan 2 syarat ini.

Perlu tau juga, Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat

Nantinya bakal ada Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat.

Penerapan ganjil genap dan pemeriksaan serifikat vaksin ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.

Buat pemotor yang yang tidak taat pada aturan tersebut, maka akan segera diminta putar balik oleh petugas.

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam hingga Awal Tahun

“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen,” ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari Kompas.com.

Petugas gabungan juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju puncak.

10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.

“Posko-posko tersebut di jadikan check point sistem ganjil genap. pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksaan vaksinasi bagi yang belum,” kata Dicky.

Baca Juga: Mau Liburan Natal dan Tahun Baru ke Puncak Wajib Bawa Ini, Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

Setidaknya sebanyak 280 petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor diterjunkan untuk berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular