Bantuan Uang Rp 500 Juta Disalurkan Untuk Pemilik KTP Berciri Khusus, Buruan Ambil Gak Perlu Daftar

Ardhana Adwitiya - Rabu, 29 Desember 2021 | 07:28 WIB
Tribunnews.com
Bantuan uang Rp 500 juta dari pemerintah disalurkan kepada pemilik KTP berciri khusus, buruan ambil enggak perlu daftar lagi kok.

Harapannya menggunakan uang Rp 500 juta dipakai untuk usaha ini terjadi seperti program PEN atau peningkatan ekonomi nasional.

Jadi, dengan pemberian bantuan Rp 500 juta perekonomian masyarakat cepat maju terutama bagi yang usahanya terdampak seperti sekarang ini.

Banyak warga yang mengira untuk mendapatkan bantuan Rp 500 juta ini lewat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.

Perlu diketahui bantuan Rp 500 juta ini diberikan dalam bentuk kredit usaha rakyat atau KUR dari bank BRI, BNI, Mandiri atau BTN.

Baca Juga: Duit Rp 500 Juta Untuk Pemilik Nomor KTP Ini Bantuan dari Pemerintah Sebelum Hangus Segara Cairkan Ya

Bantuan ini diberikan kepada alumni Kartu Prakerja yang ingin jadi wirausaha dan lolos seleksi dari bank.

Penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya bisa segera berkoordinasi dengan bank untuk dapat bantuan ini.

Masyarakat umur mulai 18 tahun belum daftar Kartu Prakerja siap diri karena proses pendaftaran Gelombang 23 segera dibuka.

Berikut daftar pemilik NIK KTP yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 dan dapat uang setengah milyar Rupiah jika sudah dibuka:

1. Bersatus WNI

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

4. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19 ini, seperti:

- Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)

- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Bansos dari Kemensos

Baca Juga: Nomor KTP Ini Dapat Uang Rp 500 Juta Tak Perlu Daftar Cepet Ambil Bisa Hangus Bantuan dari Pemerintah

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular