Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Buat Ambulans, Ini Daftar Kendaraan yang Menjadi Prioritas

Fadhliansyah - Kamis, 6 Januari 2022 | 15:50 WIB
Instagram/@sumarnigrobogan
Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Buat Ambulans, Ini Daftar Kendaraan yang Menjadi Prioritas

MOTOR Plus-online.com - Video rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri jalan buat Ambulans, ini daftar kendaraan yang jadi prioritas di jalan.

Pada hari Rabu (5/1/2022) kemarin, video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Pada video yang viral itu, terlihat iring-iringan rombongan Presiden Jokowi memberi jalan untuk ambulans yang sedang membawa pasien.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Video itu direkam oleh salah satu penumpang ambulans tersebut.

Diketahui, ambulans melaju dari arah RSUD Ki Ageng Selo Wirosari ke RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.

Hal itu diketahui dari keterangan Septian, pengemudi ambulans tersebut. Sementara perekam video adalah rekan dari Septian.

“Saya tidak menyangka. Awalnya saya berpikir mengalah dulu, namun pikiran pasien yang dalam kondisi gawat darurat,” ucap Septian dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komentar Bupati Grobogan Saat Ambulans Bikin Rombongan Presiden Jokowi Langsung Menepi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hj. SRI SUMARNI, SH., MM. (@sumarnigrobogan)

 

Jika melihat dari aturannya, dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tukang Ojek Sampai Curhat ke Presiden Jokowi, Harga BBM dan Ongkos Ojek Tembus Segini

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Nah jadi memang sudah sewajarnya bro ambulans didahulukan saat di jalan raya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Rombongan Jokowi Beri Jalan untuk Ambulans di Grobogan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular