Cuma Masukkan Nama Sesuai KTP, Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta

Erwan Hartawan - Senin, 10 Januari 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil

MOTOR Plus-Online.com - Cuma masukkan nama sesuai KTP, ibu hamil bisa dapat bantuan.

Perlu tau nih kalau bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah masih berlanjut.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu penerima bantuan harus sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun cek penerimaan bantuan PKH bisa dilakukan secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Januari 2022.

Mengutip dari Tribunnews.com, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Baca Juga: Gercep, Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Udah Dibuka, Bisa Pakai 2 NIK Di Satu KK Yang Sama

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular