Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Beberapa Daerah Awal Tahun 2022, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 11 Januari 2022 | 19:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah berlaku sampai tanggal segini.

Kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 15 Maret 2022.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Kegirangan, Pajak Mati 3 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021

3. Aceh

Selain dua daerah di atas, Pemprov Aceh juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Keringanannya berupa pembebasan denda pajak kendaraan yang menunggak hingga 4 tahun.

Untuk pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan pertama.

Selain itu, pajak yang menunggak lebih dari 4 tahun, cukup bayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.

Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga: Asyik Pajak Kendaraan Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021

Selain itu, Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Pihaknya menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Maret 2022.

Buat warga di ketiga daerah tersebut segara manfaatkan program tersebut ya.

Untuk yang tinggal di daerah lain, tetap taat bayar pajak kendaraan ya, bro!

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular