Modal e-KTP dan Cek Link, Bantuan Rp 1,2 Juta Akan Ditransfer Lagi di 2022 Untuk Tambah Modal Usaha

Yuka Samudera - Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:10 WIB
Tribunnews
Cukup modal e-KTP dan cek link ini, bantuan Rp 1,2 juta akan ditransfer lagi di 2022 untuk tambah modal usaha.

MOTOR Plus-Online.com - Cukup modal e-KTP dan cek link ini, bantuan Rp 1,2 juta akan ditransfer lagi di 2022 untuk tambah modal usaha.

Pemerintah dikabarkan masih akan menyalurkan bantuan di tengah masa pandemi yang tengah berlangsung.

Khususnya untuk masyarakat yang memiliki usaha atau UMKM dan terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Bantuan Rp 1,2 juta bakal cair kembali untuk pelaku usaha atau UMKM di tahun 2022.

Cukup menyiapkan e-KTP dan data diri, brother bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Bantuan tersebut masuk ke dalam program BLT UMKM 2022 yang memang menargetkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Untuk brother yang memiliki UMKM seperti bengkel motor atau cuci motor, bantuan ini cocok banget untuk tambahl modal usaha.

Cara cek penerima Bantuan UMKM 2021 atau BLT UMKM 2022 ini hanya bisa dilakukan di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Siapkan Bukti Vaksin Sampai Foto KTP Bisa Kebagian Bantuan Rp 30 Juta, Serius Nih?

Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.

Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com.

Beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, antara lain:

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

Baca Juga: Asyik Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Cair di 2022, Siapkan e-KTP Begini Cara Cek Penerima dan Syarat

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

Selain cara cek penerima Bantuan UMKM 2021 atau BLT UMKM 2022 di link eform.bri.co.id/bpum dan info UMKM 2021 tahap 3 kapan cair, simak juga persyaratannya.

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Baca Juga: Duit Rp 50 Juta Khusus Bagi Pemilik KTP yang Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah Ambil di BRI Ya

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid-19 .

Cara lain daftar BLT UMKM 2022

Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "2022 Cair Lagi! Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Tahap 3/4 Kapan Cair?"

Source : Tribunkaltim.co
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular