Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 dan Syaratnya, Tunggu Apalagi Buruan Diurus

Galih Setiadi - Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:47 WIB
Tribunnews.com
ilustrasi. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022, simak syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Wuih, segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 resmi dari kepolisian, ini syaratnya cepetan urus bro.

Tunggu apalagi, cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya saat ini, lihat di masa berlakunya.

Kalau sudah lewat masa berlakunya meskipun sehari saja, brother wajib bikin SIM baru lagi.

Jadi, enggak cuma yang belum memiliki SIM saja yang perlu perhatikan, yuk simak persyaratannya.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Baca Juga: Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan

Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Cuma Segini, Caranya Gampang Banget

Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
  • Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  • Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  • Ujian SIM teori.
  • Ujian SIM praktik

Baca Juga: Kuy Kenalin Fungsi Dan Waktu Berlakunya Psikotes Ujian SIM Di Jakarta

Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular