Polisi Tindak Ratusan Motor Dengan Knalpot Brong Di Lembang, Warga Ngerasa Terganggu

Yuka Samudera - Selasa, 8 Februari 2022 | 08:15 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi. Ratusan motor dengan knalpot brong ditindak polisi di Lembang.

MOTOR Plus-Online.com - Ratusan motor dengan knalpot brong ditindak polisi di Lembang, buntut keresahan warga dan pengendara lain.

Hindari penggunaan knalpot brong alias knalpot racing di motor kalau tidak ingin ditindak polisi.

Seperti yang terjadi di Lembang, polisi berhasil menindak ratusan motor dengan knalpot brong karena dianggap mengganggu warga.

Ratusan sepeda motor berknalpot bising yang sering melintas di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditertibkan polisi.

Hal ini karena mereka sering membuat masyarakat maupun pengendara lain resah.

Dalam kurun waktu satu pekan, polisi sudah menertibkan 200 motor yang menggunakan knalpot bising tersebut.

Terutama yang seringkali melintas saat akhir pekan di kawasan objek wisata Lembang.

"Mayoritas ditertibkan di Lembang," ujar Kaur Mintu Satlantas Polres Cimahi, Iptu Itang, di Mapolres Cimahi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Awas Sekarang Gak Boleh Belok Kiri Langsung Karena Bisa Ditilang, Polisi Gunakan Pasal Ini untuk Menjerat

Pada akhir pekan kemarin, kata dia, pihaknya berhasil menertibkan 25 motor.

Sehingga total selama satu pekan kemarin, polisi sudah menertibkan sebanyak 225 motor berknalpot bising.

Iptu Itang  mengatakan, para pengendara motor yang ditindak tersebut kebanyakan yang melakukan sunday morning ride (sunmori) pada Minggu pagi.

Para oknum pemotor dengan knalpot brong ini melakukan aktivitas riding hingga siang dengan rute Lembang arah Subang.

"Tapi banyak juga pengendara motor yang melintas biasa namun kita tilang karena knalpotnya bising juga."

"Sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan," kata Iptu Itang.

Secara aturan, kata dia, para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang persyaratan teknis kendaraan.

"Penggunaan knalpot bising itu jelas melanggar aturan persyaratan teknis, jadi kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar yang lulus uji," ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar pengendara yang motornya menggunakan sparepart standar.

Baca Juga: Video Pemotor Knalpot Brong Terobos Rombongan Warga Pengantar Jenazah di Kota Batu

Termasuk tidak menggunakan knalpot bising dan disarankan segera dikembalikan ke sparepart pabrikan.

Nah untuk brother yuk hindari penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di motor buat harian.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ganggu Masyarakat, Ratusan Motor Berknalpot Bising yang Melintas Kawasan Lembang Ditindak Polisi"

Source : TribunJabar.id
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular