Mau Liburan ke Puncak Bogor Catat Ganjil Genap Berlaku Sampai Kapan

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:25 WIB
Kompas.com
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan mulai Jumat 25 Februari 2022 sampai dengan Senin 28 Februari 2022.

Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.

Sistem ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Selain melakukan kebijakan ganjil genap, Dicky mengatakan akan mengkombinasikan skema ganjil genap ini dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Namun, untuk penerapan one way diberlakukan kondisional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

"Gage berlaku 4 hari mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 atau sampai Senin," ucapnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.

Dalam peraturan ganjil genap ini, lanjut Dicky, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain:

Baca Juga: Polisi Bebaskan Profesi Ini dari Aturan Ganjil Genap, Anti Ditilang 

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular