Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Pembuang Jasad Terancam Hukuman Mati

Galih Setiadi - Rabu, 9 Maret 2022 | 21:40 WIB
TribunJakarta.com
Perwira TNI sekaligus pembuang jasad korban tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto terancam hukuman mati.

Sebelumnya, kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua korban sedang melintas menuju arah Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Namun, saat di depan Pom Bensin Nagreg, motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan.

Kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Selang beberapa lama, kedua korban tak diketahui keberadaannya, hingga mayatnya ditemukan di Jawa Tengah.

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini

Mayat Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di aliran sungai Serayu, Cilacap.

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit, namun ditolak.

Akhirnya Priyanto mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Sesampainya di daerah Cilacap, Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, ia juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular