Pakai Foto SIM di HP Saat Diperiksa Polisi Karena Lupa Bawa Dompet, Boleh Atau Enggak Ya?

Yuka Samudera - Jumat, 11 Maret 2022 | 08:15 WIB
Dok NTMC Polri
Ilustrasi SIM. Boleh enggak sih pakai foto SIM di HP saat diperiksa polisi karena lupa bawa dompet?

"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa beserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," tambah Jamal.

Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan oleh polisi.

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Nah jadi sudah jelas ya brother, tidak boleh menunjukkan foto SIM di HP saat diperiksa oleh polisi.

Maka dari itu selalu cek kelengkapan berkendara sebelum berangkat ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular