Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup?

Galih Setiadi - Kamis, 24 Maret 2022 | 09:16 WIB
Kolase Tribunnews.com
Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg terus disorot, Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup?

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati.

Kolonel Priyanto juga terancam penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut bergantung pada persidangan ketiga kasus tabrak lari Nagreg.

Adapun persidangan ketiga akan berlangsung hari ini, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta.

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini

Hal itu disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.

"(Persidangan) jam 09.00 WIB, (agenda) pemeriksaan saksi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kembali Jalani Persidangan Kamis Pagi Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular