MOTOR Plus-online.com - Pelaku sekaligus terdakwa tabrak lari modifikator motor di Nagreg bongkar fakta menggemparkan, sampai bikin hakim heran.
Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg menewaskan Handi Saputra dan kekasihnya, Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat (8/12/2021).
Saat persidangan pada Kamis (7/4/2022), terdakwa tabrak lari, Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pernyataan mengejutkan.
Hal tersebut sampai membuat heran hakim anggota, Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
Pernyataan itu dikeluarkan Priyanto di hadapan dua anak buahnya, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Soleh.
Maksud Priyanto melontarkan pernyataan tersebut, untuk meyakinkan anak buahnya yang saat itu tengah dirundung kepanikan akibat peristiwa penabrakan kedua korban.
Kepanikan tersebut tampak terlihat dari Dwi Atmoko yang beberapa kali memohon kepada Priyanto untuk membawa jasad Handi dan Salsabila ke puskesmas terdekat.
Akan tetapi, ia tetap bersikukuh membawa dua jasad tersebut menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang menjadi tempat pembuangan para korban.
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup?
Terdakwa tabrak lari tersebut mengaku dirinya pernah mengebom rumah warga tanpa ketahuan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR