Membunuh Begal Dibolehkan Kabareskrim Namun Mesti Tahu Syarat dan Kondisinya Seperti Ini

Aong - Minggu, 17 April 2022 | 08:50 WIB
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
Ilustrasi begal. Boleh membunuh begal asal kondisinya seperti ini

Agus menyarankan Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Ketika gelar perkara itu, kata Agus, para tokoh yang dilibatkan bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan kasus tersebut.

Apakah peristiwa begal yang dialami korban Amaq Sinta tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti kasusnya.

"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.

Kasus dihentikan

Akhirnya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Santi.

Amaq jadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.

Dengan terbitnya SP3 Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan.

Djoko menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Djoko dalam siaran pers kepada media Sabtu (16/4).

Kata Djoko, keputusan gelar perkara berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular