Heboh Pemotor Ditilang Oknum Polisi Diminta Bayaran Jutaan Rupiah, Polresta Bogor Langsung Bertindak

Galih Setiadi - Selasa, 26 April 2022 | 08:35 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Pemotor ditilang oknum polisi dan diminta bayaran jutaan rupiah, Polresta Bogor lakukan ini.

MOTOR Plus-online.com - Bikin geger pengendara motor alias pemotor ditilang oknum polisi diminta bayaran jutaan rupiah, begini langkah tegas Polresta Bogor.

Seorang pemotor dikabarkan ditilang oknum polisi dan diminta bayaran Rp 2,2 juta karena motornya tidak memakai spion lengkap.

Kalau enggak mau membayar denda tilang, pemotor tersebut diancam penjara selama 14 hari.

Seperti pada postingan akun Twitter @txtdrberseragam.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 6.898 kali dan disukai 23.700 kali.

Awalnya seorang pemotor merasa diperas oleh oknum polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam unggahan terebut pemotor mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Baca Juga: Video Pemotor Ditilang Sampai Merasa Diminta Uang Rp 250 Ribu di Batam, Begini Penjelasan Polisi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa viral itu.

Pihaknya juga memastikan bahwa polisi tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan oleh Propam.

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo mengutip Kompas.com.

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Ditahan Propam dan Terancam Dipecat"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular