Pemudik Motor Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Non Tol Wilayah Polda Metro Jaya

Yuka Samudera - Jumat, 6 Mei 2022 | 20:35 WIB
Dok. Otomania
Ilustrasi. Ini rekayasa lalu lintas di jalur Non Tol wilayah Polda Metro Jaya, pemudik motor yang sedang arus balik bisa simak.

MOTOR Plus-Online.com - Ini rekayasa lalu lintas di jalur Non Tol wilayah Polda Metro Jaya, pemudik motor yang sedang arus balik bisa simak.

Untuk bikers atau brother yang mudik ke kampung halaman dan ingin melakukan arus balik, bisa catat kebijakan polisi satu ini.

Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas jalur non tol dan pemudik motor.

Khususnya pada jalur-jalur di wilayah Polda Metro Jaya.

Hal ini dikutip dari unggahan di akun Instagram @polresmetrojakartapusat.

"Mudik Menggunakan Sepeda Motor?

Yuk, Simak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Non Tol dan Pemudik Sepeda Motor di Wilayah Polda Metro Jaya" tulis sebagian kutipan di unggahan tersebut.

Lebih lanjut, kendaraan motor dari arah Tangerang/Banten yang akan menuju ke Jabar/Jateng akan disiapkan jalur khusus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Metro Jakarta Pusat (@polresmetrojakartapusat)

Baca Juga: Motor Milik Pemudik di Solo Siap Diangkut Naik Kereta untuk Kembali ke Jakarta via Stasiun Purwosari

Jalur tersebut melalui beberapa daerah, berikut lebih lengkapnya:

Dari Jati Uwung (Tangkot) dilanjutkan ke jalan Kalideres (Jakbar).

Lalu para pengendara diarahkan untuk dilanjutkan ke jalan Lampiri (Kalimalang/Jaktim).

Kemudian dilanjutkan ke Kedung Waringin (Bekasi Kab).

Untuk brother yang mudik dari arah tersebut, bisa memanfaatkan rekayasa lalu lintas itu.

Nah semoga bermanfaat ya informasi ini!

Source : Instagram @polresmetrojakartapusat
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular