Banyak yang Salah Kaprah Tentang Menyalakan Lampu Hazard di Motor

Harits Suryo - Kamis, 12 Mei 2022 | 14:00 WIB
GridOto.com
Penggunaan lampu hazard di motor

MOTOR Plus-online - Pemahaman yang salah tentang menyalakan lampu hazard di motor di jalan raya.

Banyak motor keluaran terbaru baik matic, bebek maupun motor sport yang sudah dibekali hazard dari pabrikan.

Alangkah baiknya bikers mengetahui fungsi utama dari hazard itu sendiri saat menggunakan motor di jalan umum.

Lalu apa sih sebenarnya fungsi lampu hazard untuk motor dan seberapa pentingnya?

Pada dasarnya fitur ini merupakan tanda untuk kendaran roda empat yang sedang dalam situasi darurat, misal mogok di tengah jalan atau pecah ban.

Aturan wajib menyalakan lampu hazard saat dalam keadaan darurat juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan hal serupa. Lampu hazard pada motor sebenarnya dipergunakan dalam kondisi darurat sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Biasanya lampu hazard terdapat di mobil atau kendaraan besar, untuk motor hanya sepeda motor tertentu saja yg memiliki lampu hazard, jadi tidak semua motor ada tombol lampu hazard-nya,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Terlebih ada salah pemahaman yang dialami oleh pengendara motor dalam mengfungsikan lampu hazard.

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular