Siapin 2 Fotokopi Kartu Ini, Perpanjang SIM Enggak Repot Bolak-balik

Erwan Hartawan - Sabtu, 21 Mei 2022 | 22:15 WIB
Polri.go.id
Foto ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-Online.com - Siapin 2 Fotokopi kartu ini agar perpanjang SIM enggak perlu repot bolak-balik.

Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang masih berlaku.

Sebenarnya, syarat untuk perpanjang SIM yakni membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.

Namun tetap saja nanti petugas bakal diminta melakukan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.

Baca Juga: Update Biaya Perpanjang SIM C Akhir Mei, Tembus Rp 200 Ribu Lebih

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular