Motor Kredit Harap Waspada Diambil Paksa Debt Collector Gadungan Gunakan Aplikasi Cek Pelat Nomor

Aong - Rabu, 1 Juni 2022 | 10:09 WIB
Facebook @janji
Ilustrasi Debt collector kepung perempuan pemberani naik Honda Vario

Caranya, pelaku memilih kendaraan secara acak, kemudian mencari tahu nama pemilik kendaraan dengan bantuan sebuah aplikasi.

"Mereka menggunakan aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan, di situ akan keluar nama pemilik motor. Lalu pelaku tinggal memanggil nama korban untuk berpura-pura sebagai debt collector," kata Reno kepada wartawan Senin (30/5/2022).

"Jadi dia ini bukan debt collector (asli). Dia orang tidak dikenal yang sengaja merampas motor," tegas Reno.

Reno melanjutkan, saat kejadian, korban berinisial IR yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022) awalnya tidak merasa curiga dengan pelaku.

"Kemarin itu, pelaku nanya ke korban 'kamu leasingnya apa?' Lalu dijawab nama perusahaan leasingnya oleh korban, karena korban tidak curiga. Dari situ pelaku bilang 'oke kita cari kantor terdekat', begitu," cerita Reno.

Dari sana, korban diajak pelaku ke arah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sebelum akhirnya ia curiga dengan pelaku yang berjumlah empat orang tersebut.

Atas kecurigaan tersebut, korban berusaha membela diri dengan mencoba mengambil ponselnya yang berada di tangan pelaku.

Terjadi aksi saling rebut ponsel, hingga pelaku mencoba kabur.

Namun, saat berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai emak-emak.

"Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi sebelumnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, salah satu pelaku berinisial OYS dan sepeda motor korban dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk diselidiki lebih lanjut.

Sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Begal Berkedok Debt Collector Incar Korban Gunakan Aplikasi Pengecek Pelat Kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular