Update Kasus Tabrak Lari Pasangan Kekasih di Nagreg, Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI dan Penjara Seumur Hidup

Ahmad Ridho - Selasa, 7 Juni 2022 | 12:46 WIB
Kolase Tribunnews.com
Kolonel Priyanto pelaku tabrak lari pasangan kekasih Handi dan Salsabila akhirnya dipecat dari TNI dan penjara seumur hidup.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Perjalanan kasus

Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Bukan Pelaku Begal Motor atau Maling, Tiga Pemuda Diringkus Warga Cirebon Setelah Nabrak Motor Langsung Kabur

Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular