SIM dan STNK di Singapura Polisi yang Mengeluarkan, Begini Proses dan Biayanya

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Juni 2022 | 08:50 WIB
Cromedocuments
SIM Singapura diterbitkan oleh Polisi Lalu Lintas setempat.

MOTOR Plus-online.com - SIM dan STNK di Singapura polisi yang mengeluarkan, cara dapatnya lebih sulit.

Beberapa hari kemarin ramai wacana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang akan dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi .

Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Sementara itu di negara Singapura, penerbitan SIM dan STNK dilakukan oleh kepolisian setempat.

Dikutip MOTOR Plus-online dari eservices.police.gov.sg, polisi Singapura yang menerbitkan SIM dan STNK.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon SIM serta membayar biayanya.

Baca Juga: Tenang SIM atau STNK Ditilang Polisi Gak Perlu Ambil di Pengadilan Tapi Akan Dikirim Ke Rumah Pelanggar

Polisi lalu lintas Singapura akan melakukan pengujian termasuk praktik.

E-Aplikasi Surat Izin Mengemudi yang memenuhi syarat (hanya untuk Warga Negara Singapura, Penduduk Tetap Singapura dan orang asing yang telah lulus tes praktik di salah satu dari 3 Pusat Tes Polisi Lalu Lintas).

Warga Negara Singapura dan Penduduk Tetap yang telah lulus ujian praktik diwajibkan untuk mengajukan dan melakukan pembayaran Qualified Driving License (QDL) mereka secara online menggunakan akun Singpass.

Pembayaran S$50 (kalau dirupiahkan sekitar Rp 525 ribu) untuk aplikasi QDL harus dilakukan secara online hanya menggunakan eNETS atau kartu kredit.

Sebelum menggunakan e-Service ini, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan bahwa mereka telah mengambil foto digital mereka di pusat mengemudi tempat mereka telah lulus ujian praktik karena foto digital ini akan digunakan untuk mencetak pada kartu foto mereka SIM.

Pemohon disarankan untuk mengambil foto digital di pusat mengemudi sebelum Anda memesan tes praktik sehingga foto digital Anda akan tersedia di sistem dan Anda dapat langsung mendaftar QDL online setelah Anda lulus tes praktik.

Setelah Anda mengajukan dan melakukan pembayaran yang berhasil untuk QDL Anda secara online, SIM kartu foto Anda akan dikirimkan kepada Anda melalui pos terdaftar dalam waktu 7 hari kerja.

Perhatikan bahwa mengemudi atau berkendara tanpa surat izin mengemudi yang sah adalah pelanggaran serius dan pelanggarnya akan dituntut di Pengadilan.

Baca Juga: Urus Surat Tilang Semudah Belanja Online, Kurir JNE Datang ke Rumah Antar SIM atau STNK

Warga Negara Singapura dan Penduduk Permanen yang telah kehilangan SIM Singapura yang masih berlaku atau SIM Singapura yang masih berlaku sudah rusak, Anda harus mengajukan permohonan online untuk penggantian SIM Anda menggunakan akun Singpass Anda sendiri melalui e-Layanan ini.

Pembayaran S$25 menggunakan eNETS atau kartu kredit untuk permohonan penggantian QDL harus dilakukan secara online.

Jadi penerbitan SIM termasuk pengurusan STNK di Singapura sepenuhnya merupakan kewenangan Polisi Lalu Lintas negara tersebut.

Jika wacana penerbitan SIM di Indonesia terjadi akan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Source : eservices.police.gov.sg
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular