SPBU di Serang Untung Rp7 Miliar, Pakai Remote Control Kurangi Takaran Bensin

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Juni 2022 | 11:30 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
SPBU di Serang lakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bensin, selama 6 tahun berhasil raup untung Rp7 miliar. (Foto Ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - SPBU di Serang raup untung Rp7 miliar, pakai remote control kurangi takaran bensin.

Gawat sebuah SPBU di Serang yang melakukan kecurangan akhirnya dibongkar kepolisian.

Setelah curangi konsumen selama 6 tahun, SPBU di Serang ini berhasil mendapat untung sampai Rp7 miliar.

Dalam melakukan kecurangan, SPBU di Serang ini memakai alat khusus berupa remote control untuk mengurangi takaran bensin yang dibeli konsumen.

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan takaran bensin dengan modus menggunakan "remote control" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.

Total keuntungan yang diraup kedua tersangka lebih kurang Rp 7 miliar rupiah.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.

Baca Juga: SPBU Curang Di Serang Sudah 6 Tahun Lakukan Penipuan, Raup Miliaran Rupiah

Pasang komponen eletrik

Condro menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.

Komponen itu dirangkau dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.

Tidak ditahan

Mempertimbangkan usia, kedua tersangka tidak ditahan. Namun polisi tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," tandasnya.

Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari warga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya "

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular