22 Nama Jalan di Jakarta Berganti, Berapa Biaya Ubah Alamat di STNK?

Erwan Hartawan - Selasa, 28 Juni 2022 | 15:40 WIB
Motor Plus/ A. Ridho
Berapa biaya mengganti alat di STNK untuk warga Jakarta yang nama jalannya berubah

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengganti 22 nama jalan.

Pergantian ini tentu bakal berdampak ke beberapa dokumen salah satunya STNK.

Seiring dengan bergantinya nama alamat, STNK motor juga ikut harus diganti.

Lalu berapakah biaya pergantian alamat di STNK?

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menjamin penggantian STNK karena perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak dipungut biaya.

Ia bahkan mengeluarkan surat edaran khusus perubahan nama jalan yang kemudian ditunjukkan kepada jajaran Polri.

Pembebasan biaya diharapkan agar masyarakat tidak akan terbebani oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak karena mungkin saja bukan pak Gubernur DKI yang ada rencana ini," kata dia dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan

Firman menambahkan, Korlantas telah melakukan penyesuaian data kendaraan pada STNK warga terdampak perubahan nama jalan tersebut.

Namun, untuk Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada STNK yang dikenakan pada saat mengurus pajak 5 tahunan tetap dikenakan, dikecualikan dari kebebasan tarif dimaksud.

“Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena plat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantian,” ucapnya.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," ia menambahkan.

Firman pun menegaskan bahwa akan mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota yang diambil dari para tokoh-tokoh Betawi, seperti komedian Mpok Nori dan Haji Bokir.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.

Keputusan yang dibuat pada 17 Juni 2022 itu juga mengubah beberapa nama gedung dan nama zona dengan nama-nama tokoh Betawi.

Baca Juga: Pengen Balik Nama Motor 2022 Simak Biaya, Syarat, dan Cara Urusnya, Siapkan STNK, BPKB, dan KTP

Berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya

2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya

3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede

5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu

6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat

7. Jalan H. Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur

9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya

10. Jalan KH. Guru Anin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya

12. Jalan A. Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5

13. Jalan H. Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya

14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76

15. Jalan M. Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan

17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII

18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat

20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya

21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya Jalan di Pulau Panggang

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya Jalan di Pulau Panggang.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular