Viral Polisi Tilang Pemotor Pakai HP Dijelaskan Kasatlantasnya Ternyata Pelanggaran Ini yang Diincar Loh

Aong - Rabu, 29 Juni 2022 | 12:00 WIB
TribunSolo.com/Dok Satlantas Sukoharjo
Polisi tilang pakai HP kepada pemotor yang tidak pakai helm

MOTOR Plus-online.com - Pengendara kini harus tertib dalam berlalu lintas karena polisi bisa menilang pakai HP.

Viral polisi tilang pemotor pakai HP dijelaskan Kasatlantasnya ternyata pelangaran ini yang diincar loh agar tertib.  

Dari video yang viral terlihat polisi menggunakan kamera HP memotret pemotor yang melanggar menggunakan HP atau handphone.

Kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.

Petugas itu dibekali ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalanan.

"Jadi, ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan dan memiliki surat perintah, akan dibekali aplikasi khusus di ponsel untuk melakukan penilangan.

Selain hanya polisi yang memiliki surat perintah, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh Polisi yang berseragam.

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Menggunakan Pelat Nomor Bikinan di Pinggir Jalan Ternyata Sanksinya Ganda

Baca Juga: Kepo Motor Kena Tilang Elektronik ETLE Atau Tidak, Bikers Bisa Cek Pakai Cara Ini

Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.

Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.

"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.

Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.

Adapun ketika sudah mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor Satlantas maupun menghubungi nomor telepon yang tertera apabila berhalangan hadir secara langsung.

"Pelanggar akan mendapatkan kode untuk membayar denda tilang. Pembayaran melalui BRIVA jadi langsung ke negara," jelasnya.

Kasatlantas menambahkan, angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo sendiri termasuk tiga besar diantara 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, diharapkan penerapan ETLE tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka fatalitas kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular