Bikers Aktif Berkendara Coba Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya

Aditya Prathama - Rabu, 29 Juni 2022 | 22:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang elektronik. Polisi Siapkan 65 Kamera Tilang Elektronik Untuk Awasi Praktik Pungli, Dipasang di Lokasi yang Sering Ada Razia

Motor Plus-onliene.com - Untuk bikers yang aktif berkendara sehari-hari coba cek tilang elektronik melalui online agar terhindar dari sanksi.

Untuk Bikers  yang kerap beraktifitas menggunakan kendaraan, pasti pernah melanggar lalu lintas baik secara sadar ataupun tidak.

Beruntung jika Bikers lolos dari tilang, lantaran tak terlihat dari pantauan petugas kepolisian.

Namun, Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik yang membuat kondisi seperti di atas tak berlaku lagi.

Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa dikenai tilang tanpa harus diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Sebab tilang elektronik menggunakan kamera yang terpasang di beberapa titik, dan merekam tindakan melanggar para pengendara.

Pengendara yang dianggap melanggar aturan berlalu lintas akan dikenai tilang elektronik, dan datanya akan dikirimkan sesuai alamat.

Lalu bagaimana mengecek apakah seseorang dikenai tilang elektronik atau ETLE?

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pemotor yang Kena Tilang ETLE di Jalanan Sawah Mengakui Kesalahannya Karena Apa

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

-Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

-Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"

Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pemotor Pakai HP Dijelaskan Kasatlantasnya Ternyata Pelanggaran Ini yang Diincar Loh

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Cara Cek apakah Kena Tilang Elektronik atau Tidak Secara Online"

Source : TribunBatam.id
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular