Video Bocah Naik Motor Honda BeAT Sendirian Enggak Pakai Helm, Polisi Bilang Begini

Galih Setiadi - Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Kolase Instagram.com/fakta.indo
Momen saat bocah naik motor Honda BeAT sendirian tanpa helm dampingan orang tua.

MOTOR Plus-online.com - Dunia maya dibikin heboh dengan seorang bocah naik motor Honda BeAT sendiri tanpa helm, polisi angkat bicara.

Selain enggak memakai helm, terlihat kaki anak kecil yang mengendarai motor Honda BeAT tersebut belum sampai.

Bahkan, dengan beraninya bocah tersebut naik motor Honda BeAT sendirian tanpa didampingi orang tua.

Aksi bocah naik motor Honda BeAT tersebut terekam kamera, dan videonya beredar luas di media sosial.

Salah satunya diposting oleh akun Instagram @fakta.indo.

"Anak kecil belajar naik motor di bawah pengawasan orang tuanya." tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, epala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin angkat bicara.

Sesuai aturan, anak-anak memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kisah Bocah SD Menabung 2 Tahun Bisa Beli Honda BeAT Cash Pakai Uang Koin Setengah Karung

Bukan tanpa alasan, anak-anak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mengapa anak-anak belum boleh punya SIM, karena mereka belum dewasa, belum bisa memilah dan memilih mana benar dan mana salah, mana baik dan mana buruk," jelasnya mengutip Kompas.com.

"Apakah ada jaminan bahwa mereka yang dewasa akan bijak atau taat hukum, tentu jawabnya belum tentu, tetapi setidaknya mereka sudah punya wawasan," imbuhnya.

Taslim mengatakan, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami bahwa hubungan antar manusia dalam negara, baik setiap warga negara maupun setiap orang apapun status dan posisinya, diatur melalui aturan hukum agar tercipta sebuah keteraturan dan ketertiban.

"Artinya, hukum itu adalah hasil konsensus atau kesepakatan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah, secara keseluruhan adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," bebernya.

Kemudian, Pasal 30 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.

"Sepanjang tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, maka sangat sulit dapat tercapai suatu tujuan, termasuk di dalamnya tujuan dari konsep hukum dalam bernegara," jelas dia.

Baca Juga: Dua Bocah Naik Honda BeAT Nangis Saat Razia Polisi, Sempat Tutupi Plat Nomor Takut Kena E-TLE Mobile

Ia menuturkan, anak-anak yang belum cukup umur belum bisa dijadikan obyek hukum.

Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat anak-anak naik motor, maka orangtuanya dapat dipersalahkan.

"Jika sampai ada yang meninggal maka orangtuanya bisa dikenakan Pasal 359, barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang. Karena bentuk kelalaian orangtua," tandasnya.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular