Lanjutan Kasus Pemotor Mahasiswi Penganiaya Polisi di Kolong Fly Over Kampung Melayu, Sempat Ingin Merampas Pistol

Ahmad Ridho - Selasa, 5 Juli 2022 | 10:05 WIB
Istimewa
Mahasiswi penganiaya polisi di fly over Kampung melayu sempat ditetapkan tersangka sebelum akhirnya dibebaskan.

Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Ipda RM.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.

HFR berharap, Ipda RM bisa memaafkan perbuatannya.

"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.

Kronologi kejadian

Sebelumnya diberitakan, HFR ditegur oleh Ipda RM saat melawan arus di sekitar flyover. Hal itu terjadi pada Kamis (30/6/2022) pagi.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Polisi, Mahasiswi Gigit Polisi dan Coba Rebut Senjata Api

"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas dan diminta agar balik arah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Kamis (30/6/2022) siang.

Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.

Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang berangkutan duduk untuk menenangkan diri.

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.

Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah. "Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Aniaya Polisi karena Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Kini Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular