Polisi Instruksikan Wajib Menolong Bukan Menilang Orang Yang Stut Motor

Indra Fikri - Senin, 11 Juli 2022 | 12:30 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi. Polisi instruksikan menolong bukan menilang orang yang stut motor.

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidak akan menilang yang stut motor, justru malah wajib menolongnya.

Sebelumnya ramai berita tentang stut motor yang dikenakan denda Rp 250 ribu.

Aturan stut motor ternyata ada dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.

Stut motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

Namun, ternyata Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut motor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Stut Motor Kena Denda Rp 250 Ribu? Gak Perlu Panik Brother, Simak Penjelasan Polda Metro

"Tidak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," kata Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo, Senin (11/7/2022).

Dalam hal itu, pemotor yang tengah membantu kendaraan lain yang kesulitan dan butuh bantuan.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular