Polisi Instruksikan Wajib Menolong Bukan Menilang Orang Yang Stut Motor

Indra Fikri - Senin, 11 Juli 2022 | 12:30 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi. Polisi instruksikan menolong bukan menilang orang yang stut motor.

Seharusnya anggota Ditlantas Polda Metro Jaya membantu kendaraan tersebut bukan menilang penyetut motor.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat saling menolong apabila melihat kendaraan lain yang mogok.

Aparat kepolisian merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang mengalami kesulitan.

"Jadi tidak akan kami tilang, saya pastikan," sebut Jenderal Bintang Satu tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penjelasan Polisi Bagi yang Melakukan Stut Motor Tidak Dikenakan Denda Tilang, Ini Alasannya 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular