Masih Berani Bikin Polisi Tidur Enggak Sesuai Aturan, Pembuatnya Bisa Didenda Rp24 Juta

Ahmad Ridho - Selasa, 12 Juli 2022 | 13:40 WIB
DOK MOTOR Plus
Bikin polisi tidur ada aturannya jangan sembarangan, pembuat polisi tidur bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Ukuran polisi tidur yang sesuai sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ini Nama Asli dan Asal Mula Istilah Polisi Tidur

Nah jadi mulai sekarang jangan nekat bikin polisi tidur sembarangan.

Laporkan jika banyak polisi tidur yang ukurannya di luar batas kewajaran atau membahayakan pemotor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular