Nomor KTP Resmi Digunakan Sebagai NPWP Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Tahu

Aditya Prathama - Selasa, 19 Juli 2022 | 17:50 WIB
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrsi Nomor Induk Kependudukan pada KTP berlaku sebagai nomor NPWP mulai Selasa 19 Juli 2022

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pendataan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

Namun bukan berarti semua orang akan terkena WP.

Mengutip Kompas.com Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya."

"Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, (21/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP"

Source : tribunnew.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular