Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE

Ilham Ega Safari - Kamis, 21 Juli 2022 | 15:25 WIB
MOTOR Plus/ A.Ridho
Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Jika tidak sempat, bisa juga dilakukan secara online yang terdapat pada situs Samsat di kota masing-masing.

Perlu diingat belum semua daerah di Indonesia mendukung blokir STNK secara online.

Contoh di sini untuk Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan sistem online.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan blokir STNK.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan

4. Fotokopi bukti pembayaran

5. Fotokopi STNK/BPKB

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

Usai mengumpulkan berkas di atas, lanjut ke proses eksekusi blokir STNK.

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload berkas persyaratan

5. Setelah itu klik kirim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Segera Blokir Data STNK Setelah Jual Kendaraan"

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular