Waspada Debt Collector Gadungan Rampas Motor Berkeliaran di Cimahi, Polisi Gerak Cepat

Ardhana Adwitiya - Minggu, 31 Juli 2022 | 19:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Debt collector gadungan rampas motor berkeliaran di Cimahi, polisi langsung turun tangan.

MOTOR Plus-online.com - Waspada debt collector gadungan rampas motor berkeliaran di Kota Cimahi, Jawa Barat, polisi langsung turun tangan cari pelaku.

Aksi debt collector rampas motor sering terjadi di jalan dan bikin resah pemotor.

Namun ternyata ada oknum debt collector gadungan yang asal tarik motor telat bayar cicilan.

Aksi perampas motor di jalan oleh orang yang mengaku debt collector marak terjadi di Kota Cimahi.

Saat ini pihak kepolisian pun langsung gerak cepat.

Dikutip dari TribunJabar.id, aksi perampasan dengan modus bahwa pemilik motor belum membayar cicilan tersebut terjadi dua kali di Kota Cimahi.

Satu kali di dekat Flyover Cimindi dan satu kali di dekat toko buku, Jalan Pacinan.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, terkait adanya aksi perampasan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan.

Baca Juga: Debt Collector Tak Berkutik Digrebek Polisi di Kelapa Gading, Nekat Rampas Motor dan Pukul Pemotor

"Benar, sampai saat ini laporan (perampasan motor) yang masuk di Polsek Cimahi dan Polres Cimahi ada tiga," ujar Rizka, Minggu (31/7/2022).

Setelah mendapat laporan, pihaknya menerjunkan tim untuk mengungkap aksi debt collector gadungan rampas motor tersebut karena aksi itu meresahkan masyarakat Kota Cimahi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang bisa mengarah ke terduga pelakunya," kata Rizka.

Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba mencocokkan foto terduga pelaku ke korban dan melakukan penyelidikan dari titik awal korban diberhentikan hingga di tempat motor korban dibawa oleh pelaku.

Tetapi belum ada titik terang.

Untuk antisipasi adanya kejadian serupa, Rizka mengingatkan masyarakat harus berani menolak proses pengambilan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.

Menurutnya, masyarakat bisa menolak jika orang yang mengaku sebagai debt collector itu tidak membawa surat perintah dari perusahaannya.

"Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya," kata Rizka.

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Pukul Pemotor di Kelapa Gading, Polisi Razia Basmi Oknum Mata Elang

Ia mengatakan, jika kedua belah pihak ini tidak sepakat dalam perampasan motor di jalan, maka hal itu masuk kategori perampasan, sehingga masyarakat boleh untuk menolak.

Atas hal itu, kata Rizka, jika masyarakat yang sedang berkendara merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung datang dan masuk ke dalam area Polres maupun Polsek terdekat.

"Kami baik polsek dan polres selalu terbuka, jadi silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Debt Collector, Aksi Perampasan Motor di Jalan Raya Tengah Marak di Cimahi, Polisi Lakukan Ini

Source : TribunJabar.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular