Pemotor Ketar-ketir Pajak Mati Dua Tahun STNK Langsung Diblokir, Aturannya Segera Diterapkan

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kompas.com
Pemotor tidak membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, siap-siap data STNK diblokir polisi. (foto ilustrasi)

"Kami masih sosialisasi dulu. Kemarin kami dari Batam dan Semarang, besok di Jawa Barat, sementara tanggal 9 Agustus 2022 di Medan selanjutnya di Surabaya," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto.

Saat disingung kapan aturan ini mulai diterapkan, Prianto menyebut masih belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Kemungkinan secepatnya juga sih setelah kita anggap sosialisasi sudah cukup itu akan kita terapkan. Jadi kami masih roadshow dulu ini," ucapnya.

Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.

"Ini bukan wancana (lagi) ya. Sebenarnya Undang-undang itu sudah ada dari dulu," tutur Prianto lagi.

"Cuma itulah masyarakat, karena tidak ada ketegasan dan tidak di atensi akhirnya masyarakat menganggap enteng dan tidak taat hukum. Nah, supaya taat hukum ya kita terapkan," bebernya.

Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Ayo jangan malas membayar pajak kendaraan atau siap-siap data STNK diblokir.

Motor tanpa data di STNK atau Samsat akan jadi bodong atau motor ilegal.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular