Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong

Aong - Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:37 WIB
Gridoto.com
Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang STNK mati 2 tahun harap waspada karena akan dihapus.

Siap-siap data kendaraan STNK mati 2 tahun dihapus ketahui kapan waktunya agar tidak jadi bodong jadi repot.

Banyak yang bertanya kapan waktunya data kendaraan dihapus yang STNK mati 2 tahun jadi tak terdaftar di Samsat.

Nampaknya pemilik kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun harus cepat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Karena Korlantas Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun.

Aturan itu termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari NTMC Polri, Minggu (31/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut akan dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

Baca Juga: Polisi Gencar Sosialisasikan Motor Yang Pajaknya Mati 2 Tahun, Langsung Auto Bodong

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular