Video Pemotor Gagal Angkat Motor Demi Lolos dari Polisi di Busway, Netizen: Lolos Kagak, Rusak Iya

Galih Setiadi - Jumat, 5 Agustus 2022 | 09:40 WIB
Kolase Instagram.com/romansasopirtruck
Aksi kocak pemotor gagal angkat motor demi lolos dari polisi di busway.

MOTOR Plus-online.com - Aksi pengendara motor alias pemotor gagal angkat motor demi lolos cegatan polisi di busway bikin ngakak, netizen sampai bilang begini.

Demi lebih cepat, masih banyak ditemui pemotor lewat busway padahal sudah ada larangannya.

Namun, enggak semua pemotor lewat busway bisa lolos dari cegatan polisi.

Misalnya saja yang dilakukan pemotor yang satu ini, bro.

Seorang pemotor berusaha mengangkat motor dari pembatas antara jalan raya dan busway.

Bukan tanpa alasan, pemotor tersebut ingin lolos dari cegatan polisi yang ada di depannya.

Adapun pemotor tersebut berusaha keras memindahkan motor yang dikendarainya seorang diri.

Dari sisi luar pembatas, pria berjaket putih itu menarik bagian belakang motornya.

Baca Juga: Video Pemotor Kompak Angkat Motor Keluar dari Busway Demi Hindari Polisi, Ini Kata Kasatlantas

Namun, bukannya motor berhasil dipindahkan, malah terjatuh di titik itu.

Tidak lama kemudian, polisi mendatangi pemotor tersebut dan langsung mencabut kunci motornya.

Netizen pun langsung heboh lewat kolom komentar.

"Angel angel," kata akun @adhityahrwn05.

"Heran. Orang2 pada takut bgt sama polantas," komentar akun @anggasat.

"Mending Pasrah . Serahkan sama Yang Maha Kuasa ..Sama yg Punya Jalan," tulis akun @andi.ir17.

"Lolos kagak, rusak iya," komentar akun @atepgarage.

Daripada penasaran, langsung tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi

Padahal, sudah ada larangan motor lewat busway atau jalur TransJakarta.

Seperti yang tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Duh, daripada nekat melanggar, mending jangan coba-coba terobos busway ya bro.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bagi Pengendara yang Nekat Lewat Jalur TransJakarta"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular