Karena Melanggar Aturan Saat Razia, Ratusan Motor Diamankan Polisi di Nganjuk

Aditya Prathama - Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:20 WIB
KOMPAS.COM/USMAN HADI
Sejumlah motor dari ratusan unit yang diamankan saat polisi di Nganjuk

"Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan." jelasnya.

"Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan," sambung Boy Jeckson.

Operasi Jayastamba 2022 melibatkan sejumlah personel di tingkat polsek yang berada di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dengan cara ini, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dini Annisa Rahmat menambahkan, sebanyak 462 pelanggar ditindak dalam operasi itu.

Barang bukti yang disita yakni 325 motor, 125 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 lembar surat izin mengemudi (SIM).

"Kami telah menyosialisasikan Operasi Jayastamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook," sebut Dini.

"Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi), terutama knalpot brong," lanjut dia.

Baca Juga: Jalanan Bukan Kafe, Ingat Ngobrol Sesama Pengendara Motor Bisa Kena Tilang

Pelanggar yang ditindak yakni pengendara motor yang tak sesuai spesifikasi, seperti memakai knalpot brong, pelaku balap liar, dan pengendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

"Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang," papar Dini.

Selain itu, para pelanggar harus membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Komandan Rayon Militer (Danramil), kepala desa, dan orangtua.

"(Syarat pengambilan berikutnya) sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik," jelas Dini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "325 Motor Disita Selama Operasi Jayastamba, Kapolres Nganjuk: Untuk Meningkatkan Disiplin..."

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular