Awas Balik Nama Kendaraan Ditolak Gara-gara Kurang Surat Ini Ketahui Syarat Lengkapnya Agar Lancar

Aong - Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Tribunnews.com
Balik nama kendaraan ditolak gara-gara kurang surat in ketahui syarat lengkapnya

Namun begitu, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

Balik nama kendaraan bermotor atas nama sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan ini adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),

Kemudian biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Balik Nama Motor dan Rincian Biayanya

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular