Ingat Besok Tarif Ojek Online Naik, Siapkan Uang Lebih Simak Daftar Lengkapnya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online. Tarif ojek online naik besok Senin.

Sebelumnya penyesuaian tarif ojol awalnya efektif pada 14 Agustus 2022 atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit pada 4 Agustus 2022.

Namun dimundurkan menjadi 25 hari kalender menjadi 29 Agustus 2022.

Hendro menjelaskan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," kata Hendro.

Hendro pun berharap aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Penyesuaian tarif ojol naik terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I untuk Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya

Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Rincian Tambahan Ongkosnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular