Periklindo Dukung Jokowi Percepat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

Erwan Hartawan - Jumat, 16 September 2022 | 13:05 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi Periklindo dukung pemerintah untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia

MOTOR Plus-Online.com - Presiden Jokowi mengeluarkan mengeluarkan Instruksi Presiden no. 7 tahun 2022 sebagai upara percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Impres tersebut dikeluarkan sebagai upaya percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam Impres Jokowi dengan tegas menginstruksikan kepada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menunjang operasional.

Artinya kendaraan operasional yang pakai para pemerintahan kini mulai beralih ke kendaraan listrik.

Sejalan dengan hal itu, Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia) berharap bisa mewujudkan terciptanya ekosistem yang baik untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Periklindo mendukung penuh Inpres no. 7 tahun 2022, dan berharap bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.

Terlebih, Periklindo memang memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, roda empat, namun hingga bus, truk, dan juga industri pendukungnya baik itu baterai, baterai packaging, dan lain lain.

Sinergi antara Periklindo dan pemerintah akan mempercepat berjalannya program transisi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Juga: Video Harga Motor Listrik Niu Ajang Pameran Periklindo Electric Vehicle Show 2022

“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia." ujar Ketua Umum PERIKLINDO, DR. H. Moeldoko.

"Serta member PERIKLINDO akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," sambungnya.

Diketahui, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Motor Listrik Termahal di Indonesia Ada di PEVS 2022, Desain Sporty Banget

Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu itu disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular