Jangan Sembarang Ngasih Uang atau Sedekah di Lampu Merah Terancam Denda Rp 1 Juta

Aong - Kamis, 22 September 2022 | 22:45 WIB
shutterstock
Jangan sembarang ngasih uang atau sedekah di lampu merah

MOTOR Plus-online.com - Untuk menertibkan peminta-minta masyarakat umum dilarang memberi sesuatu kepada siapapun.

Jangan sembarang ngasih uang atau sedekah di lampu merah terancam denda Rp 1 juta oleh pemerintah daerah.

Seperti kita tahu, pengemis atau peminta-minta paling banyak diam di lampu merah untuk mendapatkan pemberian.

Pemkot Semarang mengadakan gerakan kota bebas anak jalanan, gelandangan , dan pengemis dengan memberikan sanksi denda Rp1 juta kepada pemberi.

Namun ditentang oleh sejumlah pegiat sosial dan mereka menyayangkan pemkot bakal memberlakukan aturan tersebut pada 1 Oktober mendatang.

Menurut mereka, aturan tersebut bukan sebuah solusi.

"Pemerintah kalau membuat aturan juga harus memberikan solusi sebab di jalanan kota Semarang banyak gelandangan yang perlu uluran tangan," tegas Ketua UPZ Ayo Sedekah Danang kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/9/2022).

Pihaknya sudah tiga tahun berkecimpung di dunia sosial jalanan.

Mereka paling tidak setiap dua minggu sekali membagikan nasi bungkus dan air minum kepada pekerja jalanan maupun para pengemis, gelandangan dan lainnya.

Baca Juga: Keluar Motor Baru Yamaha MT-15 Paket Hemat Terdapat Tiga Pilihan Mesin Ada yang 150 cc atau 250 cc

Baca Juga: Modifikasi Motor Listrik Yamaha Mio Electric Ini Bisa Tembus 90 Km/Jam, Begini Spek-nya

Proses pembagian memang dilakukan secara random menyasar tukang becak, anak gelandangan, gelandangan, pengemis, dan pekerja jalanan lainnya.

"Kami membagikan 100 nasi bungkus dan air minum dua minggu sekali, satu jam ludes dibagikan," bebernya.

Menurutnya, kini komunitasnya takut ketika mau kegiatan sosial di jalanan.

Aktivitas sosial tersebut kini dihentikan dahulu sembari melihat sejauh mana aturan itu ditegakan.

Mereka takut ketika tetap beraktivitas sosial di jalanan ada yang memfoto lalu dilaporkan petugas.

"Kami terakhir bagikan nasi bungkus Jumat pekan kemarin, minggu ini dan seterusnya belum ada rencana turun ke jalan, kami lihat situasi dulu seperti apa," bebernya.

Di samping itu, ia prihatin dengan peraturan tersebut sebab Kalau para relawan takut siapa yang peduli kepada orang-orang jalanan tersebut.

Pemkot seharusnya melihat kondisi real di lapangan, coba periksa pada malam hari di sejumlah daerah meliputi Palang Petek , Bubakan, Agus Salim, Mgr Sugiyopranoto.

Baca Juga: Aneh Harga Pertalite dan BBM Lainnya Naik, Warga Keluhkan Antrean Makin Panjang

Di lokasi yang disebutnya, terdapat puluhan para gelandangan yang setiap malam tidur di tempat tersebut.

Begitupun halte-halte BRT setiap malam menjadi kamar tidur bagi para gelandangan semisal di Imam Bonjol , Karangayu, dan lainnya.

"Kami prihatin, pemerintah kurang peduli tapi masyarakat biasa yang peduli malah ditakut-takuti dengan sanksi seperti itu," ungkapnya.

Terpisah, anggota Relawan Semarang Hebat (RSH) Siswanto menjelaskan, tidak setuju semisal aturan itu ditegakan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit.

Di tengah kenaikan BBM masyarakat sudah beruntung masih ada yang mau berkegiatan sosial.

"Eh , mau kegiatan sosial seperti bagi nasi bungkus malah kena Rp1 juta, besar lho uang sejuta, apalagi saat BBM naik seperti saat ini," ujar pria berkepala plontos itu.

Ia berharap, pemkot Semarang boleh saja memberlakukan aturan itu hanya saja harus disertai solusi.

Semisal ada tempat penampungan bagi para gelandangan.

Selain itu, pelatihan kerja bagi para pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pekerja jalanan lainnya.

"Bukan hanya fokus menyasar ke pemberi sedekah, mereka itu memanusiakan manusia. Pemerintah kalau mau beri larangan berilah solusi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi sosial seperti membagikan nasi bungkus di jalanan Kota Semarang kini dapat terancam hukuman dan denda.

Sebab, melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun
kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang
Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (17/9/2022).

Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan,dan lembaga sosial lainnya.

Semisal diberikan di Masjid biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri.

"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.

Terpisah, pemulung Semarang, Purwanto mengatakan, setiap hari Jumat sore selalu mangkal di sekitaran jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan untuk menanti pemberian Jumat berkah para donatur.

Ia mangkal dengan gerobak berisi botol dan barang rongsokan lainnya.

Setiap mangkal tersebut mampu menerima tiga sampai empat nasi bungkus.

"Tak hanya nasi bungkus tapi adakalanya diberi uang tunai," jelasnya.

Ia menjelaskan, aktivitas menunggu pemberian donatur di jalan tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Selama mangkal di tempat itu pernah ditangkap Satpol PP selama satu kali.

"Pernah ketangkap waktu bulan ramadhan kemarin. Tapi hanya didata lalu disuruh pulang," ucapnya.

Pemulung lainnya, Sumarni menuturkan, pemulung yang mangkal di jalan tersebut jumlahnya cukup banyak yakni 20 orang lebih.

"Iya biasa mangkal sini , memang banyak sekali karena banyak yang memberi," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: https://jateng.tribunnews.com/2022/09/21/ada-denda-rp1-juta-menanti-bikin-danang-takut-bersedekah-di-jalanan-semarang?page=all

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular