Jadwal SIM Keliling 1 Oktober 2022, Ingat Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir

Erwan Hartawan - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 07:03 WIB
twitter @TMCPoldaMetro
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 1 Oktober 2022

Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.

Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 4 bulan dari 5 tahun.

Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 10 Agustus saat SIM itu dibuat.

Nah adapun untuk perpanjang SIM punya beberapa layanan salah satunya, SIM Keliling.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Mudahnya Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 12:00 WIB.

Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Terdapat pembayaran lain seperti tes kesehatan Rp 25.000, Asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000.

Beberapa syarat perpanjang SIM motor yang harus disiapkan, yaitu:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular