Polisi Kasih Alasan Kenapa Belum Bayar Pajak STNK Dianggap Tidak Sah dan Bisa Ditilang

Aong - Senin, 3 Oktober 2022 | 22:18 WIB
BPD DKI Jakarta
Kolom pengesahan STNK harus distempel atau dikasih stiker dari samsat

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular