Menperin Dorong Pabrikan Motor Listrik Tingkatkan Nilai TKDN, Bos Viar Motor Kasih Respon

Ilham Ega Safari - Senin, 17 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Kemenperin.go.id
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke PT Triangle Motorindo atau Viar Motor di Semarang, Jawa Tengah, bicara soal TKDN

MOTOR Plus-Online.com - Pabrikan motor listrik diminta Menteri Perindustrian (Menperin) tingkatkan nilai TKDN, Bos Viar Motor kasih respon.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru saja melakukan kunjungan kerja ke PT Triangle Motorindo atau Viar Motor di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kunjungan kerjanya kali ini, selain melihat proses produksi motor listrik Viar Q1, ia juga berbicara banyak hal soal motor listrik.

Sebab era elektrifikasi sedang digenjot pemerintah Indonesia dan ditargetkan produksi 2 juta unit di 2025.

Maka dari itu, Menperin mendorong pabrikan motor listrik untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

TKDN sendiri merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.

"Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022," kata Menperin dikutip dari Kemenperin.go.id.

Menperin mengingatkan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Baca Juga: Menperin Sambangi Pabrik Motor Listrik Viar di Semarang Buat Sampaikan Hal Ini

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022," kata dia.

Source : kemenperin.go.id
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular