Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru, Bisakah Perpanjang SIM Kalau Lagi di Luar Indonesia?

Galih Setiadi - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Digitalkorlantas.id
Gambar ilustrasi. Simak syarat perpanjang SIM online, benarkah bisa perpanjang SIM kalau berada di luar Indonesia?

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus jangan lupa cek syarat perpanjang SIM online terbaru, bisa atau enggak sih perpanjang SIM akalu lagi di luar Indonesia?

Kini layanannya makin gampang, brother bisa perpanjang SIM online enggak perlu ke kantor Satpas.

Yup, tinggal mengajukan permohonan untuk perpanjang SIM online, salah satunya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang SIM, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya belum melewati jatuh tempo.

Soalnya, permohonan perpanjang SIM bisa ditolak kalau masa berlakunya sudah habis.

Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober 2022, Kapolri Ingatkan Perpanjang SIM Semudah Pesan Pizza

Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, pastikan brother sudah menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular