Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang

Ahmad Ridho - Kamis, 3 November 2022 | 09:45 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor 2022 banyak program bebas denda pajak kendaraan bermotor, tapi bukan berarti semuanya digratiskan.

Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pembebasan denda PKB tidak akan mengubah besaran pajak kendaraan.

“Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan. Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

Sementara untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk warga DKI Jakarta, pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Akan Berakhir November 2022, Catat Biaya dan Syarat Mutasi Motor

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ucapnya dalam keterangan resminya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular