Para Pemilik Kendaraan Berpelat Nomor RF Ketar-ketir Kapolri Kasih Peringatan Serius

Ahmad Ridho - Jumat, 4 November 2022 | 08:27 WIB
Instagram
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kasih peringatan kepada pemilik kendaraan berpelat nomor RF.

Diketahui pelat nomor RF yang dipakai pada kendaraan sering melakukan pelanggaran.

Pelat nomor RF bisa dibilang spesial dan biasanya kendaraan milik pejabat atau orang penting.

Pemilik kendaraan berpelat nomor RF ketar-ketir setelah Kapolri dengan tegas akan mengkaji ulang penggunaannya di masyarakat.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.

Listyo Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).

Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.

Baca Juga: Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.

Oleh karena itu, Listyo Sigit meminta jajarannya untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat.

Ia mengatakan, tentunya Polri harus mendengar dan menyerap secara langsung aspirasi dan hal apa yang membuat masyarakat resah atau tidak nyaman.

"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan Kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," kata Listyo Sigit.

Mantan Kapolda Banten itu meyakini bahwa seluruh jajaran Korps Bhayangkara ingin membawa Polri menjadi institusi yang dicintai dan diharapkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM

Ia mengatakan, 450.000 lebih personel Kepolisian juga terus melakukan akutualisasi diri dan berjuang untuk dapat mengharumkan nama baik bangsa Indonesia serta institusi Polri.

"Saya meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu. Melakukan prestasi, melakukan yang baik. Karena ini memang bagian dari pertaruhan. Memilih yang baik atau buruk dengan risiko," ujar Listyo Sigit.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/11460581/kapolri-akan-kaji-ulang-penggunaan-pelat-nomor-rf

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular