Dijerat Pasal Berlapis Nikita Mirzani Malah Tertawa, Setuju Harga Bensin Jadi Rp 1 Juta Per Liter

Ahmad Ridho - Selasa, 15 November 2022 | 08:45 WIB
Kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, Nikita Mirzani sampai menyentil para pendemo yang akan turun memperjuangkan harga BBM di Senin depan.

"Gue setuju, naikin aja Pak, naikin aja, besok kalau ada yang demo bawain aja pak petasan," tutur Nikita Mirzani.

Biar enggak penasaran langsung tonton videonya dengan klik LINK INI.

Dijerat pasal berlapis dan kronologis kasus pencemaran nama baik bermula

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan terungkap bahwa Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet.

Setelah mendapatkan foto tersebut, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambah sejumlah kalimat.

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Mantan Pacar Eks Pembalap MotoGP Jadi Sorotan, Ini Faktanya

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah foto tersebut.

"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular